Petitum |
PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat seperti yang tercantum dalam Posita Gugatan di angka 2 (Dua) poin a dan b adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat berupa;
a. Sebidang kebun Kopi Luas ± 2 Hektar yang dibeli dari mahara pada tahun 2023 pada masa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang terletak di Kampung Tebuk, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah dengan batas batas:
• Barat beerbatas dengan Jl / Aur;
• Timur berbatas dengan Kebun Num;
• Utara berbatas dengan kebun Abdurahman;
• Selatan berbatas dengan Kebun Kopi Yoga;
Diperkirakan harga Rp.150.000.000.-(seratus lima puluh juta);
b. 1(satu) unit mobil merk Trovel dengan Nomor Polisi 1112 GB, warna hitam diperkirakan harga Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI.......................OBJEK PERKARA
3. Menetapkan dan membagikan harta bersama di angka 2 (Dua) Posita Gugatan di poin a dan b yang diperoleh Penggugat dan Tergugat dengan ketentuan masing-masing 50 % untuk Penggugat dan 50 % untuk Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bahagian dari pada Penggugat tanpa terikat kepada siapapun;
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan mahar kepada Penggugat senilai 15 (lima belas) gram emas;
6. NAFKAH ANAK, untuk tiga orang anak yang ada dengan Penggugat atas nama :
- Dayana Aisara (Perempuan), lahir tahun 2010;
- Kali Pabiyan Umara (Laki laki), lahir tahun 2014;
- Muhammad Ibrar (laki laki), lahir tahun 2020;
Diperkirakan Rp.1.000.000/ bulan/ setiap anak dan akan bertambah 10% setiap tahunnya menurut Jenjang pendidikan dan kebutuhan anak;
7. Melakukan Sita Jaminan atas semua objek perkara sebelum perkara ini memiliki kekuatan Hukum tetap;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi;
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;
11. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|