Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2024/MS.Tkn MARDIATI Binti ILYAS MUZAKIR Bin ABU ABAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2024/MS.Tkn
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDIATI Binti ILYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMIDAHMARDIATI Binti ILYAS
Tergugat
NoNama
1MUZAKIR Bin ABU ABAS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Kurniawan, S.H dan Budiman S.HMUZAKIR Bin ABU ABAS
Petitum
Berdasarkan alasan gugatan tersebut diatas mohon kepada majlis hakim mahkamah syariah Takengon berkenan memutuskan;
1. Mengabulkan gugatan seluruhnya
2. Menetapkan hak asuh kepada pengugat atas  3 orang anak yaitu ;
- Haida Roudatun Nisa,lahhir pada tanggal 10 Mei 2000 (Umur + 23 Tahun)
- Sauqyas Ramaddana, lahhir pada tanggal 15 Oktober 2007(Umur + 16 Tahun)
- Rafqi Aufar Aulia, lahhir pada tanggal 18 Februari 2012 (Umur + 11 Tahun)
3. Menghukum tergugat membayar Biaya pendidikan anak perbulan Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah)
4. Menetapakan harta bersama pengugat dan tergugat:
Sebidang tanah  yang di gunakan untuk lahan perkarangan yang terletak di desa Uning, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah seluas + 100 m2 berdasarkan sartifikat hak milik No 34 atas Zuraidah yang telah di balik nama kepada Muzakir tertanggal 03 November, dengan batas batas sebagi berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan kali pesangan
- Sebelah timur berbatasan dengan pekaranagn Abdul Rahman
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan Takengon Angkup
- Sebelah barat berbatasan dengan pekarangan Inen Nona
5. Membagikan harta bersama pengugat dan tergugat berupa :
Sebidang tanah  yang di gunakan untuk lahan perkarangan yang terletak di desa Uning, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah seluas + 100 m2 berdasarkan sartifikat hak milik No 34 atas Zuraidah yang telah di balik nama kepada Muzakir tertanggal 03 November, dengan batas batas sebagi berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan kali pesangan
- Sebelah timur berbatasan dengan pekaranagn Abdul Rahman
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan Takengon Angkup
- Sebelah barat berbatasan dengan pekarangan Inen Nona
6. Menghukum tergugat untuk menyerahkan bagian pengugat tanpa ada ikatan apa pun dengan pihak laiannya
7. Meletakan sita jaminan atas objek perkara
8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tangugg renteng
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak